Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Buruh dari KSBSI membawa berkas Judicial Review UU Cipta Kerja menggunakan tandu menuju Gedung Mahkamah Konstitusi.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
KSBSI menjadi pemohon selanjutnya yang mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Buruh membawa berkas Judicial Review UU Cipta Kerja.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Buruh dari KSBI menuju Gedung Mahkamah Konstitusi.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Buruh dari KSBI menuju Gedung Mahkamah Konstitusi.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Buruh dari KSBSI membawa berkas Judicial Review UU Cipta Kerja menggunakan tandu menuju Gedung Mahkamah Konstitusi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Buruh dari KSBSI Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) membawa berkas bukti Judicial Review UU Cipta Kerja menggunakan tandu menuju Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 11 November 2020. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menjadi pemohon selanjutnya yang mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
 
KSBSI diwakili Presiden Dewan Eksekutif Elly Rosita Silaban dan Sekjen Dewan Eksekutif Dedi Hardianto mengajukan pengujian formal dan materi. Untuk uji formal, dalam pemohonannya, KSBSI menyebut pemerintah tidak melibatkan pekerja, buruh, atau serikat pekerja dalam pembahasan RUU Cipta Kerja meski mendapatkan protes dari serikat pekerja. (Foto : Sindonews/Isra Triansyah)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya