Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Keputusan tidak menaikan UMP 2021 karena kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Keputusan tidak menaikan UMP 2021 karena kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Keputusan tidak menaikan UMP 2021 karena kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Pekerja menyelesaikan pembangunan renovasi gedung Sarinah di Jakarta.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Pekerja menyelesaikan pembangunan renovasi gedung Sarinah di Jakarta.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Akibat Pandemi Covid-19, UMP 2021 Tidak Naik

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pekerja menyelesaikan pembangunan renovasi gedung Sarinah di Jakarta, Jumat 30 Oktober 2020. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, pemerintah memastikan tak naikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan.

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Keputusan tidak menaikan UMP 2021 karena kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha. (Foto : Koran Sindo/Eko Purwanto) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya