Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Covid-19 Pemkot Jakarta Barat menutup sementara dua kantor perusahaan, di kawasan Ruko Seribu, Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng, Senin 5 Oktober 2020.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Covid-19 Pemkot Jakarta Barat menutup sementara dua kantor perusahaan, di kawasan Ruko Seribu, Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng, Senin 5 Oktober 2020.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Covid-19 Pemkot Jakarta Barat menutup sementara dua kantor perusahaan, di kawasan Ruko Seribu, Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng, Senin 5 Oktober 2020.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Covid-19 Pemkot Jakarta Barat menutup sementara dua kantor perusahaan, di kawasan Ruko Seribu, Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng, Senin 5 Oktober 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Melanggar Peraturan PSBB, 2 Kantor di Ruko Seribu Cengkareng Ditutup Sementara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Covid-19 Pemkot Jakarta Barat menutup sementara dua kantor perusahaan, di kawasan Ruko Seribu, Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng, Senin 5 Oktober 2020.

Penutupan dilakukan karena dua kantor yang bergerak di bidang kargo dan permodalan online tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Penutupan sementara berlaku selama 3x24 jam. (Foto: Twitter @kominfotikjb)(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya