Melanggar Peraturan PSBB, 2 Kantor di Ruko Seribu Cengkareng Ditutup Sementara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Covid-19 Pemkot Jakarta Barat menutup sementara dua kantor perusahaan, di kawasan Ruko Seribu, Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng, Senin 5 Oktober 2020.
Penutupan dilakukan karena dua kantor yang bergerak di bidang kargo dan permodalan online tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Penutupan sementara berlaku selama 3x24 jam. (Foto: Twitter @kominfotikjb)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya