Tak Pakai Masker, Pelanggar di Kota Malang Didenda Rp50 Ribu
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Tim Satgas Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Malang melakukan operasi penegakan kesadaran memakai masker, Rabu, 16 September 2020. Tim Satgas yang dikomandoi Wali Kota Malang langsung memberikan denda uang Rp 50 ribu ke pelanggar.
Para pelanggar yang tak mengenakan masker atau mengenakan masker tidak pada posisi yang benar, langsung menjalani sidang di tempat oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Muhammad Indarto.
Usai sidang para pelanggar ini harus membayar uang Rp50 ribu ke jaksa, atau KTP-nya disita. Tercatat hingga akhir operasi 74 pelanggar ditindak dengan total uang denda terkumpul Rp3.030.000 dan tujuh KTP disita jaksa.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya