Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Sebuah stiker pemberitahuan "Hanya Melayani Bungkusan atau Take Away" menempel di pintu salah satu rumah makan di Kawasan Duta Merlin, Jakarta Pusat, Selasa 15 September 2020.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan restoran, cafe hingga rumah makan buka namun tidak diizinkan untuk makan di tempat.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Sebuah stiker pemberitahuan "Hanya Melayani Bungkusan atau Take Away" menempel di pintu salah satu rumah makan di Kawasan Duta Merlin, Jakarta Pusat, Selasa 15 September 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

PSBB Jilid II DKI Jakarta, Rumah Makan Hanya Melayani Take Away

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Sebuah stiker pemberitahuan "Hanya Melayani Bungkusan atau Take Away" menempel di pintu salah satu rumah makan di Kawasan Duta Merlin, Jakarta Pusat, Selasa 15 September 2020.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan restoran, cafe hingga rumah makan buka selama penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 2 minggu, yang dimulai pada 14 September 2020. Hanya saja tidak diizinkan untuk makan di tempat. (Foto: Twitter @kominfotikjp)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya