Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Sejumlah penjaga toko beraktivitas di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2020.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Namun untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Sejumlah penjaga toko beraktivitas di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2020.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Sejumlah penjaga toko beraktivitas di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2020.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No 88 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di DKI Jakarta.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

PSBB Kembali Diberlakukan, Pasar Tanah Abang Tetap Beroperasi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sejumlah penjaga toko beraktivitas di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No 88 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di DKI Jakarta. Namun untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : SINDO/Isra Triansyah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya