PSBB Berlaku, Ganjil-Genap Ditiadakan Lagi
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Antrean kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, belum lama ini. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat untuk menghentikan penularan kasus virus corona (Covid-19) di Ibu Kota. Kebijakan rem darurat yang dimaksud yakni kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal atau PSBB total.
PSBB total di Jakarta rencananya mulai diterapkan pada Senin, 14 September 2010. Sejalan dengan itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menghapus sementara kebijakan ganjil-genap. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan sementara mulai Senin pekan depan, berbarengan dengan diterapkannya PSBB total. (Foto: KORAN SINDO/Adam Erlangga)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya