Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
LPSK menggandeng Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dalam menentukan derajat luka korban tindak pidana terorisme.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
LPSK menggandeng Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dalam menentukan derajat luka korban tindak pidana terorisme.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
LPSK menggandeng Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dalam menentukan derajat luka korban tindak pidana terorisme.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

LPSK Gandeng PDFI, Tentukan Derajat Luka Korban Terorisme Masa Lalu

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggandeng Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dalam menentukan derajat luka korban tindak pidana terorisme, khususnya peristiwa sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018.

Penentuan derajat luka diperlukan sebagai landasan LPSK dalam pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu (sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018) yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.

Untuk keperluan tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara LPSK dengan PDFI tentang Pelayanan Forensik dalam rangka Asesmen bagi Korban Terorisme. Perjanjian Kerja Sama ditandatangani Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dan Ketua PDFI dr. Ade Firmansyah Sugiharto di Aula Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 31 Agustus 2020. (Foto : LPSK) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya