Pilkada Serentak, Pasangan Calon Harus Tes Swab
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Ketua KPU Arief Budiman saat berdialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020. Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan bahwa tengah dipersiapkan empat peraturan KPU yaitu mengenai pencalonan, kegiatan kampanye, dana kampanye dan penerapan protokol kesehatan.
Salah satu peraturan yang diusulkan KPU kepada pemerintah dan DPR guna penerapan protokol kesehatan yakni setiap bakal pasangan calon harus melakukan tes swab. (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya