Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Polisi melakukan penindakan tilang kepada pengendara roda 2 yang memasuki jalur cepat di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan kanalisasi sepeda motor dan angkot di jalur lambat Jalan Margonda, Depok.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Bagi motor dan angkot yang masuk jalur cepat Margonda akan dikena sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Polisi melakukan penindakan tilang kepada pengendara roda 2 yang memasuki jalur cepat di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polisi Tilang Motor dan Angkot yang Masuk Jalur Cepat di Margonda Depok

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Polisi melakukan penindakan tilang kepada pengendara roda 2 yang memasuki jalur cepat di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
 
Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan kanalisasi sepeda motor dan angkot di jalur lambat Jalan Margonda, Depok. Bagi motor dan angkot yang masuk jalur cepat Margonda akan dikena sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu. (Foto: Twitter @restrodepok)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya