Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Anggota polisi menilang pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Anggota polisi menilang pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polisi Tilang Pelanggar Ganjil-Genap di Fatmawati

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Anggota polisi menilang pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).

Peraturan ganjil-genap sudah berlaku mulai kemarin Senin (10/8/2020). masyarakat yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang.

Penerapan ganjil-genap dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional. Sementara kendaraan yang dikecualikan, atau tidak terkena aturan ganjil-genap yakni pelat kuning, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya