Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Sat Lantas Jaksel melakukan penindakan tilang kepada pengendara roda empat karena melanggar peraturan Ganjil-Genap di Lmapu Merah Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin 10 Agustus 2020.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Sat Lantas Jaksel melakukan penindakan tilang kepada pengendara roda empat karena melanggar peraturan Ganjil-Genap di Lmapu Merah Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin 10 Agustus 2020.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Sat Lantas Jaksel melakukan penindakan tilang kepada pengendara roda empat karena melanggar peraturan Ganjil-Genap di Lmapu Merah Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin 10 Agustus 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Plat Nomor Ganjil, Polisi Tilang Pengendara Roda Empat

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Sat Lantas Jaksel melakukan penindakan tilang kepada pengendara roda empat karena melanggar peraturan Ganjil-Genap di Lmapu Merah Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin 10 Agustus 2020.
 
Hari ini Senin 10 Agustus 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan tindakan atas pemberlakuan kembali kebijakan GAGE (Ganjil Genap) di 25 ruas jalan DKI Jakarta sesuai Pergub No 88 Thn 2019.
 
Denda bagi pelanggar maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya