Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Sat Lantas Jakpus melakukan penindakan tilang kepada pengendara roda empat karena melanggar peraturan Ganjil-Genap di Lmapu Merah Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, Senin 10 Agustus 2020.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Hari ini Senin 10 Agustus 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan tindakan atas pemberlakuan kembali kebijakan GAGE (Ganjil Genap) di 25 ruas jalan DKI Jakarta sesuai Pergub No 88 Thn 2019.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Denda bagi pelanggar maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polisi Tilang Pengendara yang Melanggar Ganjil-Genap di Kawasan Cideng

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
 
Sat Lantas Jakpus melakukan penindakan tilang kepada pengendara roda empat karena melanggar peraturan Ganjil-Genap di Lmapu Merah Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, Senin 10 Agustus 2020.
 
Hari ini Senin 10 Agustus 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan tindakan atas pemberlakuan kembali kebijakan GAGE (Ganjil Genap) di 25 ruas jalan DKI Jakarta sesuai Pergub No 88 Thn 2019.
 
Denda bagi pelanggar maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya