Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Jajaran Kelurahan Cipinang Melayu dan Satpol PP menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di Pasar Tradisional RW 02, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa 4 Agustus 2020.⁣
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Jajaran Kelurahan Cipinang Melayu dan Satpol PP menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di Pasar Tradisional RW 02, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa 4 Agustus 2020.⁣
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Jajaran Kelurahan Cipinang Melayu dan Satpol PP menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di Pasar Tradisional RW 02, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa 4 Agustus 2020.⁣
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pelanggar OK PREND di Pasar Tradisional RW 02 Cipinang Melayu

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Jajaran Kelurahan Cipinang Melayu dan Satpol PP menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di Pasar Tradisional RW 02, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa 4 Agustus 2020.⁣
Sebanyak 2 pelanggar ditemukan dan diberikan sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas sosial (fasos). Sanksi tersebut diberlakukan menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. ⁣(Foto: Instagram @kominfotik_jt)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya