Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintas di JLNT Casablanca
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2020.
Pengendara tersebut dikenakan Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya