Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Petugas gabungan Kecamatan Cipayung melakukan OK PREND (Operasional Kepatuhan Peraturan Daerah) di Jalan Cipayung Raya, Kelurahan Cipayun, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin 27 Juli 2020.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Kegiatan ini dilakukan dalam menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Petugas gabungan Kecamatan Cipayung melakukan OK PREND (Operasional Kepatuhan Peraturan Daerah) di Jalan Cipayung Raya, Kelurahan Cipayun, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin 27 Juli 2020.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Petugas gabungan Kecamatan Cipayung melakukan OK PREND (Operasional Kepatuhan Peraturan Daerah) di Jalan Cipayung Raya, Kelurahan Cipayun, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin 27 Juli 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

53 Pelanggar Terjaring OK PREND di Jalan Cipayung Raya

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Petugas gabungan Kecamatan Cipayung melakukan OK PREND (Operasional Kepatuhan Peraturan Daerah) di Jalan Cipayung Raya, Kelurahan Cipayun, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin 27 Juli 2020.
 ⁣
Kegiatan ini dilakukan dalam menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.⁣  (Foto: Instagram @kominfotik_jt)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya