Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta (OK PREND) dalam rangka Pendisiplinan masker di Jalan Radin Inten, Jakarta Timur, Kamis 23 Juli 2020.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB sembari membersihkan fasilitas umum.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta (OK PREND) dalam rangka Pendisiplinan masker di Jalan Radin Inten, Jakarta Timur, Kamis 23 Juli 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tak Pakai Masker, Warga Disanksi Bersihkan Sampah

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta (OK PREND) dalam rangka Pendisiplinan masker di Jalan Radin Inten, Jakarta Timur, Kamis 23 Juli 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB sembari membersihkan fasilitas umum yang tertera dalam Pergub DKI No. 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi. (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya