Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
BPK RI menyerahkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2019.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Menteri LHK Siti Nurbaya saat menerima LHP dari Anggota IV BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan, Isma Yatun di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

KLHK Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Menteri LHK Siti Nurbaya saat menerima LHP dari Anggota IV BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan, Isma Yatun di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa 21 Juli 2020. BPK RI menyerahkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2019.
 
Ini merupakan raihan tiga kali berturut-turut (hattrick), setelah sebelumnya raihan yang sama didapat KlHK untuk laporan keuangan tahun 2017 dan tahun 2018. Selanjutnya laporan ini akan dikonsolidasi oleh Kementerian Keuangan untuk diserahkan kepada DPR-RI sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah. (Foto: Kementerian LHK)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya