Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mendatangi pelaku UMKM.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mendatangi pelaku UMKM.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi saat pandemi ini.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi saat pandemi ini.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Berikan Relaksasi Izin Usaha UMKM

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi saat pandemi ini.

Pemberian stimulus ini agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya.

Adapun langkah- langkah yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, antara lain dengan memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya