Pembuatan KTP Elektronik bagi Penyandang Disabilitas
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Petugas operator Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara merekam data diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dari 5 teman-teman disabilitas, belum lama ini. KTP-el atau E-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. (Foto: Twitter @DKIJakarta)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya