Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Petugas memasangkan masker kepada pengendara yang tidak patuh protokol kesehatan Covid-19 saat sosialisasi gerakan masker di Depok.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Petugas memasangkan masker kepada pengendara yang tidak patuh protokol kesehatan Covid-19 saat sosialisasi gerakan masker di Depok.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Petugas memasangkan masker kepada pengendara yang tidak patuh protokol kesehatan Covid-19 saat sosialisasi gerakan masker di Depok.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Petugas memasangkan masker kepada pengendara yang tidak patuh protokol kesehatan Covid-19 saat sosialisasi gerakan masker di Depok.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Petugas memasangkan masker kepada pengendara yang tidak patuh protokol kesehatan Covid-19 saat sosialisasi gerakan masker di Depok.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemkot Depok Akan Berlakukan Denda Rp.50 Ribu Bagi Pengendara Tak Pakai Masker

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Petugas memasangkan masker kepada pengendara yang tidak patuh protokol kesehatan Covid-19 saat sosialisasi gerakan masker di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin 20 Juli 2020.
 
Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Gerakan Depok Bermasker dengan berlakukan denda tilang sebesar Rp.50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker, di tengah masih tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone) 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya