Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan flyover di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu 18Juli 2020.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan flyover di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu 18Juli 2020.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan flyover di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu 18Juli 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemerintah Terbitkan PP untuk Tingkatkan Iklim Usaha yang Kondusif

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan flyover di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu 18Juli 2020. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 
 
Peraturan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, penyederhanaan skema dan pengaturan jasa konstruksi agar tidak membebani masyarakat, serta menjamin arah kebijakan jasa konstruksi yang baik dan mengedepankan profesionalisme.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya