Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Pengunjung menggunakan tas belanja ramah lingkungan di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Pengunjung menggunakan tas belanja ramah lingkungan di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Pengunjung menggunakan tas belanja ramah lingkungan di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Pengunjung menggunakan tas belanja ramah lingkungan di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Pengunjung menggunakan tas belanja ramah lingkungan di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Pengunjung menggunakan tas belanja ramah lingkungan di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pengunjung Pasar Mitra Tani Gunakan Tas Belanja Ramah Lingkungan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pengunjung menggunakan tas belanja ramah lingkungan di Pasar Mitra Tani, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juli 2020.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020. 
 
Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya