Saat Covid-19, BPOM Sebut Hydroxychloroquine Obat Keras dan Terbatas
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Direktur Registrasi Obat (BPOM) Dr.dr. Rizka Andalucia, M. Pharm., Apt. memberikan keterangan di di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin 29 Juni 2020.
Pada kondisi khusus obat hydroxychloroquine digunakan untuk pengobatan pasien Covid-19. Penggunaan obat ini sangat terbatas karena termasuk dalam obat keras. Obat keras ini hanya dapat dibeli dengan resep dokter dan digunakan sesuai petunjuk dokter.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya