Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dan Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Dalam rapat tersebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada 2020, akhirnya disetujui.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dan Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

RDP dengan DPR RI, PKPU dan Perbawaslu Protokol Kesehatan Pilkada 2020 Disetujui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dan Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu. Rapat dilaksanakan di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin 22 Juni 2020. Dalam rapat tersebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada 2020, akhirnya disetujui.

 

Dalam kesempatan itu, Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik mengatakan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada 2020 baik KPU maupun Bawaslu telah melalui komunikasi dengan Kemendagri.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya