Pemberlakuan Ganjil-Genap Mobil dan Motor saat PSBB Transisi
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Sejumlah kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu 6 Juni 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi, di mana dalam Pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya