Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Saeful Bahri di vonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Saeful Bahri di vonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa Saeful Bahri mengikuti sidang pembacaan vonis melalui Video Conference yang disiarkan melalalui layar di Gedung KPK.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa Saeful Bahri mengikuti sidang pembacaan vonis melalui Video Conference yang disiarkan melalalui layar di Gedung KPK.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Terbukti Menyuap Komisioner KPU, Saeful Bahri Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Saeful Bahri mengikuti sidang pembacaan vonis melalui Video Conference  yang disiarkan melalalui layar di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 28 Mei 2020. Saeful Bahri di vonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti terlibat menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaan sekaligus bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, agar meloloskannnya Harun menjadi anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya