Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara di pos pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2020.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polri mulai menerapkan aturan menggunakan SIKM untuk penanganan Covid-19.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara di pos pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2020.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Aturan tersebut bertujuan mengantisipasi arus balik Lebaran 2020 di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tangerang.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Petugas menunjukkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta di pos pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2020.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polri mulai menerapkan aturan menggunakan SIKM untuk penanganan Covid-19.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara di pos pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pengecekan SIKM Jakarta di Check Point Pasar Jumat

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas gabungan melakukan pengecekan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara di pos pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polri mulai menerapkan aturan menggunakan SIKM untuk penanganan Covid-19. Aturan tersebut bertujuan mengantisipasi arus balik Lebaran 2020 di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tangerang. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya