Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Para pedagang masih nekat berjualan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Para pedagang masih nekat berjualan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Petugas Satpol PP mengangkat barang milik para pedagang di kawasan Pasar Tanah Abang.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Petugas Satpol PP mengangkat barang milik para pedagang di kawasan Pasar Tanah Abang.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Langgar PSBB, Satpol PP Angkut Dagangan Pedagang Pasar Tanah Abang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas Satpol PP mengangkat barang milik para pedagang di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat 22 Mei 2020. Para pedagang masih nekat berjualan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menambah masa PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020 sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19.

 

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya