Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Para pedagang membereskan daganganya usai ditertibkan petugas Satpol PP.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Para pedagang membereskan daganganya usai ditertibkan petugas Satpol PP.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Para pedagang membereskan daganganya usai ditertibkan petugas Satpol PP.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa PSBB di kawasan Pasar Tanah Abang.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa PSBB di kawasan Pasar Tanah Abang.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa PSBB di kawasan Pasar Tanah Abang.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa PSBB di kawasan Pasar Tanah Abang.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa PSBB di kawasan Pasar Tanah Abang.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Nekat Berjualan saat Pandemi Corona, Satpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Tanah Abang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat 22 Mei 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menambah masa PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020 sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya