Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Warga antre untuk mengurus administrasi proses turun kelas, dari kelas I menjadi kelas III, di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan di Pancoran, Jumat 15 Mei 2020.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Kenaikan iuran JKN-KIS akan berlaku mulai 1 Juli 2020, kelas I naik menjadi Rp150.000 per bulan, kelas II Rp100.000 dan Kelas III Rp 42.000/bulan, dengan sebagiannya disubsidi pemerintah sepanjang 2020.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Warga antre untuk mengurus administrasi proses turun kelas, dari kelas I menjadi kelas III, di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan di Pancoran, Jumat 15 Mei 2020.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Warga antre untuk mengurus administrasi proses turun kelas, dari kelas I menjadi kelas III, di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan di Pancoran, Jumat 15 Mei 2020.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Kenaikan iuran JKN-KIS akan berlaku mulai 1 Juli 2020, kelas I naik menjadi Rp150.000 per bulan, kelas II Rp100.000 dan Kelas III Rp 42.000/bulan, dengan sebagiannya disubsidi pemerintah sepanjang 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Warga Antre Urus Turun Kelas BPJS Kesehatan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Warga antre untuk mengurus administrasi proses turun kelas, dari kelas I menjadi kelas III, di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan di Pancoran, Jumat 15 Mei 2020. Kenaikan iuran JKN-KIS akan berlaku mulai 1 Juli 2020, kelas I naik menjadi Rp150.000 per bulan, kelas II Rp100.000 dan Kelas III Rp 42.000/bulan, dengan sebagiannya disubsidi pemerintah sepanjang 2020.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya