Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Pada tahap awal, yakni dari 24 April hingga 7 Mei bentuk sanksi akan diminta untuk putar balik.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Namun setelah itu, sanksi yang lebih tegas akan diberikan yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan, yakni berupa ancaman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Sejumlah anggota polisi mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Sejumlah anggota polisi mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Langgar Larangan Mudik Akan Dikenakan Denda Rp100 Juta

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sejumlah anggota polisi mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Minggu 26 April 2020.Larangan mudik lebaran untuk moda transportasi darat dimulai pada 24 April hingga 31 Mei 2020. Aturan ini diberlakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran corona (Covid-19).

 

Tak hanya larangan, pemerintah juga sudah menyediakan sanksi denda bagi masyarakat yang tetap nekat meninggalkan Jakarta untuk mudik. Pada tahap awal, yakni dari 24 April hingga 7 Mei bentuk sanksi akan diminta untuk putar balik. Namun setelah itu, sanksi yang lebih tegas akan diberikan yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan, yakni berupa ancaman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya