Izin Berjualan bagi Pedagang Takjil di Kawasan Bendungan Hilir
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Polisi menginformasikan tentang peraturan berdagang kepada para pedagang makanan untuk berbuka puasa (takjil) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Jumat 24 April 2020. Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pedagang makanan dan minuman di kawasan tersebut untuk menjual takjil selama bulan Ramadhan dengan ketentuan tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya