Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Spanduk peringatan wajib menggunkan masker terpasang di halte bus Transjakarta Adam Malik depan Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Spanduk peringatan wajib menggunkan masker terpasang di halte bus Transjakarta Adam Malik depan Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Spanduk peringatan wajib menggunkan masker terpasang di halte bus Transjakarta Adam Malik depan Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Spanduk peringatan wajib menggunkan masker terpasang di halte bus Transjakarta Adam Malik depan Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Masuk Wilayah DKI Jakarta Harus Memakai Masker

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Spanduk peringatan wajib menggunkan masker terpasang di halte bus Transjakarta Adam Malik depan Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan, Kamis 16 April 2020. DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona.

 

Spanduk itu terpasang di perbatasan antara wilayah DKI Jakrta dan Tangerang. Kota Tangerang sendiri akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari Sabtu 18 April 2020, bersamaan dengan Kota Tangerang Selatan  dan Kabupaten Tangerang yang berada di Provinsi Banten.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya