Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan patroli dalam menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jakarta, Jumat 10 April 2020.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan patroli dalam menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jakarta, Jumat 10 April 2020.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan patroli dalam menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jakarta, Jumat 10 April 2020.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan patroli dalam menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jakarta, Jumat 10 April 2020.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan patroli dalam menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jakarta, Jumat 10 April 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Penerapan PSBB Sebagian Jalan Ibu Kota Di-sweeping

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan patroli dalam menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jakarta, Jumat 10 April 2020.
 
Kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan unsur TNI dan Kepolisian ini guna penanganan pencegahan virus corona atau Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta. (Foto: Twitter @kominfotikjp)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya