Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Selama pemberlakuan PSBB, layanan ojol akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Pengemudi ojek online (ojol) membawa barang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Rabu 8 April 2020.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Selama pemberlakuan PSBB, layanan ojol akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Pengemudi ojek online (ojol) membawa barang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Rabu 8 April 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pengemudi Ojol Hanya Diperbolehkan Antar Barang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pengemudi ojek online (ojol) membawa barang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Rabu 8 April 2020. Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojol akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya