Pengemudi Ojol Hanya Diperbolehkan Antar Barang
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pengemudi ojek online (ojol) membawa barang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Rabu 8 April 2020. Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojol akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya