Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengunjung menggunakan bilik disinfektan (disinfection chamber) sebelum masuk kantor Walikota, Jakarta Pusat
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengunjung menggunakan bilik disinfektan (disinfection chamber) sebelum masuk kantor Walikota, Jakarta Pusat
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengunjung menggunakan bilik disinfektan (disinfection chamber) sebelum masuk kantor Walikota, Jakarta Pusat
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengunjung menggunakan bilik disinfektan (disinfection chamber) sebelum masuk kantor Walikota, Jakarta Pusat
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengunjung menggunakan bilik disinfektan (disinfection chamber) sebelum masuk kantor Walikota, Jakarta Pusat
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengunjung menggunakan bilik disinfektan (disinfection chamber) sebelum masuk kantor Walikota, Jakarta Pusat
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengunjung menggunakan bilik disinfektan (disinfection chamber) sebelum masuk kantor Walikota, Jakarta Pusat
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

ASN dan Pengunjung Wajib Masuk Bilik Disinfektan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengunjung menggunakan bilik disinfektan (disinfection chamber) sebelum masuk kantor Walikota, Jakarta Pusat, Kamis 26 Maret 2020.
 
Selain menggunakan bilik didinfektan, ASN dan pengunjung diwajibkan menjalani tes suhu tubuh dan memakai hand sanitizer. Kegiatan ini merupakan prosedur untuk memasuki wilayah perkantoran Walikota Jakarta Pusat guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. (Foto: Twiteer @kominfotikjp)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya