Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Kemenkumham menolak 126 orang warga negara asing (WNA) seiring dengan peningkatan kewaspadaan penyebaran virus korona.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Kemenkumham menolak 126 orang warga negara asing (WNA) seiring dengan peningkatan kewaspadaan penyebaran virus korona.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Merebaknya Virus Korona, 126 WNA Ditolak Masuk Indonesia

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jhoni Ginting saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Kemenkumham menolak 126 orang warga negara asing (WNA) seiring dengan peningkatan kewaspadaan penyebaran virus korona (Covid-19) per 6 Februari hingga 10 Maret 2020.

Jhoni Ginting merinci sebanyak 89 WNA ditolak masuk di Bandara Ngurah Rai, Bali; 22 orang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; 7 orang Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; 5 orang di Bandara Juanda, Surabaya; 1 orang di Bandara Hang Nadim, Batam; dan Batam Center 2 orang.

Mereka berasal dari berbagai negara, antara lain China, Rusia, Romania, Brazil, New Zealand, Armenia, Ukraina, Inggris, Maroko, Kazakhstan, dan Amerika Serikat.

Kemudian, dari Ghana, Australia, Austria, Kanada, Uzbekistan, Jerman, Perancis, Spanyol, India, Italia, Turki, Chili, Tajikistan, Kyrgyz Republic, Peru, Swedia, Moldova, Malaysia, Mesir, Thailand, dan Singapura.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya