Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pemaparan dalam 'Omnibus Law: Terobosan Pemerintah bagi Pertumbuhan Ekonomi'.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pemaparan dalam 'Omnibus Law: Terobosan Pemerintah bagi Pertumbuhan Ekonomi'.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pemaparan dalam 'Omnibus Law: Terobosan Pemerintah bagi Pertumbuhan Ekonomi'.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
(kiri-kanan) Co-Founder AHP, Chandra M. Hamzah, Co-Founder AHP, Ahmad Fikri Assegaf, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Ketua Satgas Omnibus Law dan Ketua Kadin, Roslan Roeslani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Managing Partner AHP, Bono Daru Adji dan Founder Narasi, Najwa Shihab
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
(kiri-kanan) Co-Founder AHP, Chandra M. Hamzah, Co-Founder AHP, Ahmad Fikri Assegaf, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Ketua Satgas Omnibus Law dan Ketua Kadin, Roslan Roeslani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Managing Partner AHP, Bono Daru Adji dan Founder Narasi, Najwa Shihab
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) memberikan pemaparan dalam 'Omnibus Law: Terobosan Pemerintah bagi Pertumbuhan Ekonomi'.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Menko Airlangga: Omnibus Law Terobosan Pemerintah bagi Pertumbuhan Ekonomi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

(kiri-kanan) Co-Founder AHP, Chandra M. Hamzah, Co-Founder AHP, Ahmad Fikri Assegaf, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Ketua Satgas Omnibus Law dan Ketua Kadin, Roslan Roeslani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Managing Partner AHP, Bono Daru Adji dan Founder Narasi, Najwa Shihab dalam sesi foto bersama seusai acara AHP Business Law Forum 2020 dengan topik 'Omnibus Law: Terobosan Pemerintah bagi Pertumbuhan Ekonomi' di Jakarta, Kamis 5 Maret 2020.

Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% agar bisa terbebas dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). Untuk mencapainya pertumbuhan investasi harus di atas 10%. Persoalannya, terlalu banyak peraturan perundang-undangan termasuk di bidang perizinan usaha selama ini justru menjadi penghambat investasi.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya