WNI Awak Kapal Pesiar Diamond Princess Akan Diobservasi 28 Hari
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Sekretaris Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto memberikan keterangan terkait kepulangan warga negara Indonesia (WNI) awak kapal pesiar Diamond Princess di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Achmad Yurianto menjelaskan, pemerintah akan memberikan perlakuan berbeda terhadap 74 awak kapal pesiar Diamond Princess jika mereka dipulangkan dari Jepang.(Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya