Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Gaprindo mengeluhkan rencana revisi Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie (kiri) berbincang dengan pakar industri hasil tembakau Dr. Mochammad Sholichin M.Pharm.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Gaprindo mengeluhkan rencana revisi Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie (kiri) berbincang dengan pakar industri hasil tembakau Dr. Mochammad Sholichin M.Pharm.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Perjalanan Industri Hasil Tembakau di Tanah Air

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie (kiri) bersama pakar industri hasil tembakau Dr. Mochammad Sholichin M.Pharm, di paparan pernyataan sikap Gaprindo terhadap rencana revisi PP Nomor 109 Tahun 2002 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengeluhkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya