Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Pekerja memindahkan Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu 29 Januari 2020.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Mulai awal Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor. Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar di lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan pengendara motor.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Pekerja memindahkan Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu 29 Januari 2020.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Mulai awal Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor. Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar di lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan pengendara motor.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Pekerja memindahkan Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu 29 Januari 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Penerapan Tilang Elektronik Berlaku Febuari 2020

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pekerja memindahkan Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu 29 Januari 2020.

Mulai awal Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor. Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar di lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan pengendara motor.

Sementara itu, untuk denda E-TLE antara lain seperti tidak pakai helm ancaman hukuman kurungan 1 bulan, denda Rp 250 ribu. Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda kurungan Rp 500 ribu. Terganggu konsentrasinya misal karena pakai HP diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750 ribu.(Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya