Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi narasumber Focus Group Discussion 'Rumusan dan Posisi Haluan Negara yang Dapat Diimplementasikan Saat ini'
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Bamsoet menekankan setelah mengalami empat kali perubahan, UUD 1945 tak lagi memberikan kewenangan kepada MPR RI untuk menetapkan GBHN.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi narasumber Focus Group Discussion 'Rumusan dan Posisi Haluan Negara yang Dapat Diimplementasikan Saat ini'
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Bamsoet menekankan setelah mengalami empat kali perubahan, UUD 1945 tak lagi memberikan kewenangan kepada MPR RI untuk menetapkan GBHN.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi narasumber Focus Group Discussion 'Rumusan dan Posisi Haluan Negara yang Dapat Diimplementasikan Saat ini'
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bamsoet Bicara Kewenangan MPR dalam Tetapkan GBHN

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi narasumber Focus Group Discussion 'Rumusan dan Posisi Haluan Negara yang Dapat Diimplementasikan Saat ini', yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANAS RI), di Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Bamsoet menekankan setelah mengalami empat kali perubahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) tak lagi memberikan kewenangan kepada MPR RI untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). (Foto: Okezone.com/Pool/Istimewa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya