Kasus Jual Beli Jabatan, Romi Divonis 2 Tahun Bui
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi saat menjalani vonis di Pengadilan, Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 20 Januari 2020.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dalam kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya