Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Proses pembebasan nelayan Indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan membebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Sekadar diketahui, KM. Abadi Indah merupakan kapal perikanan Indonesia yang ditangkap APMM pada tanggal 5 Januari 2020.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Pembebasan itu ditempuh melalui upaya persuasif dan tidak melalui proses hukum di Malaysia.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Proses pembebasan nelayan Indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

KKP Bebaskan Nelayan Indonesia yang Diamankan Aparat Malaysia

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan membebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Pembebasan itu ditempuh melalui upaya persuasif dan tidak melalui proses hukum di Malaysia. Ini merupakan bukti kerja nyata pemerintah dalam perlindungan nelayan, yang saat ini menjadi salah prioritas KKP.

Sekadar diketahui, KM. Abadi Indah merupakan kapal perikanan Indonesia yang ditangkap APMM pada tanggal 5 Januari 2020. Kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal (cast net) kapal tersebut oleh pihak Malaysia ditangkap atas dugaan melakukan penangkapan sotong secara illegal di wilayah perairan Malaysia. (Foto: Okezone.com/Pool/Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya