Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan salam saat berada di mobil tahanan KPK.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan salam saat berada di mobil tahanan KPK.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020 dini hari.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020 dini hari.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan salam saat berada di mobil tahanan KPK.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Terjaring OTT, KPK Tahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Komisioner KPU Wahyu Setiawan, langsung digiring ke tahanan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020 dini hari, pascaterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandara Soeta pada Rabu (8/1/2020). 

Dalam operasi yang digelar di Jakarta, Depok, dan Banyumas, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang SGD 40 ribu atau senilai Rp400 juta rupiah serta bukti transfer dalam buku tabungan, yang diduga suap untuk penetapan Anggota DPR periode 2019-2024 atas PAW Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bekas Anggota Badan Pengawas Pemilu, bekas Caleg PDIP Dapil DKI Jakarta III, sekaligus Assisten Wahyu Setiawan (WS) Agustiani Tio Fridelia, pihak swasta Saeful serta Caleg PDIP Harun Masiku kini masih dalam pengejaran KPK alias DPO. (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya