Per Juli 2020, Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Warga menggunakan kantong plastik untuk belanja sayuran di Pasar Tradisional Senen, Jakarta Pusat, Kamis 9 Januari 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. (Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya