Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan melarang pengoperasian sepeda odong-odong di ruas jalan.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan melarang pengoperasian sepeda odong-odong di ruas jalan.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan melarang pengoperasian sepeda odong-odong di ruas jalan.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Pemilik odong-odong membersihkan kendaraannya di jalan akses Ciliwung, Jatinegara Barat, Jakarta.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Pemilik odong-odong membersihkan kendaraannya di jalan akses Ciliwung, Jatinegara Barat, Jakarta.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Pemilik odong-odong membersihkan kendaraannya di jalan akses Ciliwung, Jatinegara Barat, Jakarta.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Pemilik odong-odong membersihkan kendaraannya di jalan akses Ciliwung, Jatinegara Barat, Jakarta.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Pemilik odong-odong membersihkan kendaraannya di jalan akses Ciliwung, Jatinegara Barat, Jakarta.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rencana Pemprov DKI Larang Odong-Odong Beroperasi di Jakarta

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pemilik odong-odong membersihkan kendaraannya di jalan akses Ciliwung, Jatinegara Barat, Jakarta, Rabu 4 Desember 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan melarang pengoperasian sepeda odong-odong di ruas jalan. Sebelumnya, Pemprov DKI juga melarang pengoperasian kendaraan bermotor yang dimodifikasi menjadi odong-odong.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya