Kasus Narkoba, Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat bersama suami July Jan Sambiran menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 27 November 2019. Nunung dan suami divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
<style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px Helvetica; color: #454545}</style>
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya