Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan Destructive Fishing.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Wadir Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Budijono saat memberikan keterangan pengungkapan Destructive Fishing.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan Destructive Fishing.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan Destructive Fishing.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Wadir Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Budijono menunjukkan barang bukti pengungkapan Destructive Fishing.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bareskrim Tangkap 19 Tersangka Destructive Fishing

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Wadir Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Budijono (tengah) bersama dengan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra dan Plt Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Eko Rudianto (kiri ke kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan Destructive Fishing di Jakarta, Senin 18 November 2019. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka penangkapan ikan yang merusak lingkungan atau destructive fishing. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 92,5 ton potasium perklorat, 3,5 kg TNT, 8.295 batang detonator, 175 kg sodium sianida dan 20 gulung sumbu api. (Foto: Okezone/Arif Julianto)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya